Kategori Berita
Rabu, 03 SEPTEMBER 2025 • 13:20 WIB

Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika

Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar EtikaGenerated by Journalist AI

Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dipecat sebagai anggota Polri pascakecelakaan yang merenggut nyawa ojol, Affan Kurniawan. Keputusan tersebut diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan perilaku Cosmas sebagai perbuatan tercela.

Proses Pemecatan dan Sidang KKEP

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Kompol Cosmas setelah menjalani penempatan khusus selama enam hari. “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ungkap Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan.

Sidang KKEP menemukan bukti yang cukup bahwa tindakan Cosmas melanggar etika kepolisian. Kasus ini bermula dari kecelakaan yang menewaskan Affan, seorang pengemudi ojek online yang terlibat dalam insiden saat mobil Brimob melindasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!