Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh pihak kepolisian memicu reaksi keras dari Komnas HAM dan anggota Komisi III DPR. Tindakan aparat ini dianggap sewenang-wenang dan mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, serta Benny Kabur Harman dari Komisi III DPR, secara eksplisit mengekspresikan ketidakpuasan mereka atas dasar penangkapan yang dianggap tidak jelas dan prosedural.
Komnas HAM menyayangkan penangkapan terhadap Delpedro Marhaen, yang dilakukan pada malam sebelumnya oleh kepolisian. Anis Hidayah menekankan, ‘Kami menyesalkan kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap aktivis hak asasi manusia, Direktur Lokataru tadi malam.’
Lebih lanjut, Anis menyatakan bahwa penangkapan ini bukan insiden yang terisolasi. ‘Cukup banyak, angkanya sedang dikonsolidasikan di Komnas HAM,’ tambahnya, mengindikasikan tangkapan lain yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang.
Benny Kabur Harman, anggota Komisi III DPR, mengkritisi alasan penangkapan Delpedro yang dituduh melakukan provokasi. Ia mempertanyakan kembali, ‘Kalau mengajak orang, apa hasut? Kalau saya ajak, eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor … apa salah?’
Politisi dari Partai Demokrat ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. ‘Penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, tetapi bisa melalui media sosial atau internet,’ tuturnya.
Menanggapi penangkapan Delpedro, Lokataru Foundation menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk ‘playing victim’. Fian Alaydrus, tim advokasi dari Lokataru, berkomentar, ‘Kami menilai ini terlalu jahat, untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam.’
Ia juga menyoroti bahwa proses penangkapan tidak sesuai dengan prosedur, di mana Delpedro ditangkap tanpa adanya pemanggilan sebelumnya. ‘Tidak dijelasin sama sekali (soal apa penghasutannya), tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan,’ tutup Fian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: