Polisi menangkap seorang pria berinisial RAP, yang dikenal dengan julukan ‘Profesor R’, karena keterlibatannya dalam aksi demonstrasi ricuh di Jakarta terbaru. Penangkapan dilakukan setelah terdapat bukti bahwa RAP memproduksi video tutorial pembuatan bom molotov yang digunakan dalam aksi tersebut.
RAP ditangkap menyusul penemuan sejumlah grup WhatsApp yang diikutinya, di mana ia dianggap menyebarkan informasi tentang pembuatan bom molotov. Kompol Gilang Prasetya dari Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dalam grup tersebut, RAP menjelaskan komposisi dan bahan yang diperlukan untuk membuat bom.
Karena kepandaiannya dalam bidang tersebut, RAP mendapatkan julukan ‘Profesor’ dari anggota grup lainnya. Selama penyelidikan, ditemukan bahwa ia tidak hanya membuat video tutorial, tetapi juga aktif dalam mengkoordinasi pengiriman bom molotov di lokasi aksi.
RAP kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia diancam dengan Pasal 160 KUHP, yang menjerat orang yang merencanakan dan menghasut kekacauan di masyarakat.
Selain itu, ada juga Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum. Sedangkan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak menambah berat konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh RAP.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan RAP merupakan bagian dari upaya untuk menanggulangi aksi kekerasan dan kerusuhan yang bisa berpotensi merugikan masyarakat. Langkah tegas ini juga dimaksudkan untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku yang berorientasi untuk menggiring demonstrasi menjadi aksi anarkis.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka akan terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti terkait jaringan yang mendalangi aksi-aksi serupa. Pengungkapan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: