Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis milik Brimob.
Sidang ini berlangsung pada Rabu (3/9) dan menyoroti pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kompol Cosmas, seperti diungkapkan oleh Brigjen Agus Wijayanto dari Biro Wabprof Divisi Propam Polri.
Setelah Kompol Cosmas, giliran Bripka Rohmat, seorang anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus pengemudi rantis, yang menjalani sidang pada Kamis (4/9). Brigjen Agus mengonfirmasi bahwa Rohmat juga diduga melakukan pelanggaran berat.
Proses sidang juga akan melibatkan lima anggota Brimob lainnya yang terlibat dalam insiden yang sama, di mana mereka dikenakan kategori pelanggaran sedang. Anggota yang dimaksud adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Sebelum sidang ini, pada Selasa (2/9), Mabes Polri melaksanakan gelar perkara mengenai kematian Affan Kurniawan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.
“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ungkap Brigjen Agus dalam konferensi pers.
Proses gelar perkara ini dihadiri berbagai pengawas eksternal termasuk Kompolnas dan Komnas HAM, serta unit-unit internal seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, dan Propam Brimob.
Ketegasan Polri dalam menangani pelanggaran di internal kepolisian semakin terlihat dalam kasus ini, terutama yang melibatkan nyawa. Penanganan yang transparan dalam kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak, yang menanti hasil dan sanksi dari sidang.
Berbagai organisasi dan masyarakat menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam kematian Affan Kurniawan, yang mendorong perlunya evaluasi dan tindakan lanjut terhadap proses penegakan hukum di lingkungan kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: