Rabu, 03 SEPTEMBER 2025 • 07:12 WIB

Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Author

Generated by Journalist AI

Kasus tragis yang melibatkan oknum anggota Brimob, yang diduga melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, kini berpotensi memasuki jalur pidana setelah dilakukannya gelar perkara di Divisi Propam Mabes Polri.

Sebanyak tujuh anggota Brimob terlibat dalam insiden tersebut, dan hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi berujung pada tindakan hukum yang lebih serius.

Hasil Gelar Perkara di Mabes Polri

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri, terungkap dua kesimpulan penting terkait kasus ini. Kasus tidak hanya akan ditindaklanjuti secara internal, tetapi juga berpotensi berkembang ke proses pidana.

Meskipun Polri belum memberikan pengumuman resmi, informasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran etik dan tindak pidana.

Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

Proses Hukum yang Berjalan Simultan

Kompolnas menyampaikan bahwa terdapat potensi sanksi berat bagi anggota Brimob yang terlibat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Choirul Anam, seorang komisioner, menyatakan bahwa arah konstruksi peristiwa mengarah pada pemecatan para pelanggar.

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan pidana akan dilanjutkan oleh Bareskrim Polri yang sudah mempersiapkan langkah-langkah penyidikan.

“Dua skema ini berjalan beriringan, tidak saling tunggu, jadi simultan,” ujar Anam, menegaskan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum.

Sidang Etik Terhadap Anggota Brimob

Divpropam telah menemukan adanya dua tingkat pelanggaran di antara anggota Brimob yang terlibat. Pelanggaran berat teridentifikasi terhadap dua anggota, yaitu Kompol K dan Bripka R, sementara lima anggota lainnya masuk dalam kategori sedang.

Sidang etik untuk kategori pelanggaran berat direncanakan akan berlangsung pada 3 dan 4 September 2025, sedangkan sidang untuk kategori sedang akan dilakukan setelahnya.

Dengan berjalannya proses hukum ini, banyak harapan agar hukum ditegakkan dengan adil dan transparan dalam kasus tragis ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
BERITA TERBARU