Selasa, 02 SEPTEMBER 2025 • 15:43 WIB

Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Author

Generated by Journalist AI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, akibat insiden yang melibatkan kendaraan taktis milik Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, setelah gelar perkara di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Jakarta.

Detail Insiden dan Penyelidikan

Kematian Affan Kurniawan terjadi pada 28 Agustus 2025, di tengah kericuhan usai demonstrasi di depan gedung MPR/DPR. Dalam insiden tersebut, kendaraan taktis Brimob melindas Affan di Pejompongan, Jakarta, dan terdapat rekaman video yang merekam kendaraan tersebut tetap melaju meskipun telah menabrak korban.

Gelar perkara yang berlangsung selama empat jam tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Saurlin P. Siagian dari Komnas HAM menegaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan kategori pelanggaran yang terjadi.

“Kami juga sudah mendapatkan proses pemeriksaan yang kami lakukan sendiri dan kami sedang analisis semua hasil pemeriksaan yang kami lakukan,” kata Saurlin, menunjukkan komitmen serius Komnas HAM dalam menangani kasus tersebut.

Langkah Selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri

Dalam proses penyelidikan, Divpropam Polri menemukan adanya dugaan pelanggaran etik dan pidana di antara anggota Brimob yang terlibat dalam insiden ini. Berkas pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa terdapat dua anggota polisi yang terancam pidana terkait insiden itu. Mereka adalah Komisaris Cosmas Kaju Gae dan Brigadir Kepala Rohmat, yang berada di kursi depan kendaraan taktis saat kejadian.

Sementara itu, lima anggota polisi lainnya yang duduk di kursi belakang diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang, yang dapat mengakibatkan sanksi demosi atau mutasi. Keputusan mengenai sanksi akan ditentukan melalui sidang etik.

Reaksi Terhadap Kasus Kematian Ojol

Kasus kematian Affan Kurniawan menarik perhatian tidak hanya dari Komnas HAM tetapi juga dari masyarakat luas. Banyak yang menuntut tindakan tegas terhadap anggota Brimob yang terlibat, untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Dampak kejadian ini menciptakan gelombang protes di kalangan masyarakat, terutama di kalangan pengemudi ojek online yang merasa terancam. Sejumlah pihak berharap agar pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil, serta menjadi langkah awal ke arah reformasi penegakan hukum di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
BERITA TERBARU